
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Anggota DPRD Karimun sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Eri Januarddin meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk segera menyerahkan buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024.
Menurutnya, Buku LKPJ tersebut sebagai dasar untuk anggota DPRD Karimun melaksanakan tugas serta fungsi pengawasan terkait apakah program yang dijalankan selama tahun 2024 dengan menggunakan APBD sudah berjalan sesuai dengan laporan.
“Bagaimana kami mau menjalankan tugas pengawasan, kalau buku laporannya saja hingga saat ini belum diserahkan pihak Pemkab Karimun,” ujarnya kesal, Jum’at 18 April 2025.
“Padahal hal itu sangat penting untuk evaluasi kami terhadap program-program yang telah dijalankan Pemkab Karimun selama tahun 2024,” tambah Eri.
Dikatakan Eri, berbagai persoalan yang muncul di Kabupaten Karimun di tahun 2025 saat ini berawal dari tahun 2024 lalu.
“Oleh sebab itu kami meminta Pemkab Karimun sebaiknya fokus untuk menyelesaikan laporan tersebut sehingga dapat diselesaikan di tahun 2025 ini,” imbuhnya.
Kalau tidak ada buku laporan, pihaknya mengakui mengalami kesulitan, bekerja hanya menggunakan asumsi saja nantinya.
Ia berujar bagaimana hasilnya bisa maksimal kalau data program-program tersebut tidak disampaikan.
“Sementara katanya ingin menerapkan good governance atau tata kelola yang baik dalam konsep penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpartisipasi,” pungkasnya.
Sehingga masih kata Eri untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
“Sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi,” ucap Eri.
Sebelumnya, Iskandarsyah telah menyampaikan pidato Bupati Karimun terkait LKPJ tahun 2024 di sidang paripurna DPRD Karimun pada 11 April 2025 lalu.
Namun kata Eri, usai sidang tersebut, hingga saat ini pihak DPRD Karimun belum menerima buku laporan tersebut yang diserahkan resmi oleh pihak Pemkab Karimun.
“Kalau dari pidato pengantar Bupati Karimun terkait LKPJ tahun 2024, sepertinya program yang dicapai baik dan tepat sasaran,” sebut Eri.
Untuk itu pihaknya perlu memastikan (kroscek) ke lapangan, apakah sudah sesuai dengan capaian yang disampaikan dalam laporan pidato tersebut atau belum.
Menurut Eri, kroscek yang dilakukan oleh anggota DPRD Karimun tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang telah memilih anggota DPRD sebagai perwakilan mereka di legislatif.
“Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif daerah, yang dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tandasnya.(Junizar).