
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Para guru TPQ, DTA dan Ponpes di Kabupaten Karimun terpaksa harus menelan pil pahit. Hal tersebut lantaran insentif yang diperuntukkan bagi guru-guru untuk bulan Desember 2024 hingga Juni 2025 telah dihapus. Bupati Karimun, Iskandarsyah menjelaskan, dihapusnya insentif tersebut disebabkan kelalaian pada bagian Kesra, Sektetariat Daerah Karimun dalam membuat Perbup.
“Untuk bulan Desember 2024, tidak dapat dibayarkan lantara tidak dianggarkan,” ujar Bupati, Sabtu, 19 Juli 2025.
Sedangkan untuk bulan Januari hingga Juni 2025 juga dihapus,” tambah Iskandarsyah.
Iskandarsyah berujar bahwa, bagian Kesra baru saja menyiapkan regulasi Perpubnya pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025.
Para Guru TPQ, DTA dan Ponpes masih kata Bupati hanya akan menerima insentif, terhitung sejak bulan Juli 2025 hingga seterusnya.
“Aturannya, terhitung sejak bulan Januari 2025 hingga sekarang ini, Perbup harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum PPID Kepri serta Kanwil Hukum dan HAM Kepri,” paparnya.
Sehingga kata Bupati, Biro Hukum PPID Kepri serta Kanwil Hukum dan HAM Kepri yang nantinya akan memutuskan pembayarannya, sesuai tanggal penetapan Perbupnya.
Terkait permasalahan tersebut, Iskandarsyah meminta para guru TPQ, DTA dan Ponpes untuk tetap tenang dan bersabar atas kejadian ini.
“Kami berharap para guru TPQ, DTA dan Ponpes dapat bersabar. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena baru tanggal 1 Maret 2025 saya bertugas setelah retreat,” ungkap Bupati.
Pihaknya sudah berusaha semaksimal dengan mencairkan anggaran untuk bulan November 2024, namun untuk bulan Desember 2024, tidak dimasukkan kedalam DPA,” imbuhnya.
Bupati menyesalkan, seharunya bagian Kesra mempersiapkan Perbup sedari saat bulan Januari 2025.
“Dimana saat masih Bupati yang sebelumnya bertugas, sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” tandasnya.(Junizar)





























