Home Minangkabau Dinilai Berprestasi, RPJMD Pasbar Telah Diundangkan Tepat Waktu

Dinilai Berprestasi, RPJMD Pasbar Telah Diundangkan Tepat Waktu

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Pasbar–Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tanggal 25 Maret 2025 yang lalu, sekretariat tim penyusun RPJMD langsung bekerja untuk menyusun dokumen RPJMD sebagai penjabaran dari visi misi Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Proses penyusunan mulai dari Rancangan awal hingga Rancangan akhir telah diselesaikan tepat waktu dengan diundangkannya melalui Perda nomor 2 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tanggal 24 September 2025.

Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah Doddy San Ismail mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim penyusun RPJMD 2025-2029 yang telah bekerja secara maksimal hingga dapat diundangkannya RPJMD tersebut tepat waktu.

“Selaku ketua tim penyusun saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim atas kerja kerasnya dalam menyusun dokumen RPJMD tersebut”.

Lebih lanjut Sekda Doddy menyampaikan harapannya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjabarkan RPJMD tersebut kedalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD masing-masing untuk percepatan pencapaian target-target dari RPJMD tersebut.

Terpisah Plt. Kepala Bappelitbangda Ikhwanri kepada wartawan menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen RPJMD sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Alhamdulillah telah diundangkan menjadi Perda sebelum 6 bulan pasca pelantikan Bupati-Wakil Bupati.

“Suatu kebanggaan bagi kami telah mampu menyusun RPJMD secara mandiri dengan memaksimalkan tenaga internal Bappelitbangda artinya tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini tentunya dapat menghemat keuangan daerah di tengah kondisi keuangan yang sulit”.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir Bappelitbangda telah mampu menuntaskan dua buah Perda yakni Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 tanggal 30 Desember 2024 dan Perda nomor 2 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tanggal 24 Sepetember 2025,”terang Ikhwanri mengakhiri.

Editor fik

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp