
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan bahwa Michael disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Ya, disangkakan tiga pasal,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari penjara 12 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada akibat yang ditimbulkan, terutama jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa.
Michael Wishnu Wardana ditangkap pada Rabu (10/12/2025) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, statusnya langsung tersangka. Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ungkap Roby. Ia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda kantor PT Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa siang. Berdasarkan laporan resmi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta, api mulai diketahui sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan sepenuhnya pada 14.10 WIB setelah tim damkar mengerahkan puluhan personel dan unit pemadam ke lokasi.
Kebakaran tersebut menelan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan. “Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (9/12/2025).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan sejauh mana unsur kelalaian dalam peristiwa tragis tersebut.(*)
Sumber : Kompas
Editor : Dedy Suwadha























