
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, BP Batam menggelar sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System LMS Online serta implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), Rabu (4/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (6/2/2026) di Marketing Data Centre PDSI BP Batam ini menjadi langkah konkret menuju pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berbasis teknologi.
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Danang Febrian, mengatakan BP Batam berkomitmen untuk terus mengelevasi layanan pertanahan melalui transformasi digital yang aman dan transparan.
“Menindaklanjuti berbagai masukan dari pengguna LMS, kami melakukan pemutakhiran akun LMS yang kini terintegrasi dengan tanda tangan elektronik. Dengan kolaborasi bersama Privy Indonesia sebagai penyedia teknologi digital trust, kami memastikan keamanan dan kecepatan proses dokumen elektronik,” ujar Danang.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan semangat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat akuntabilitas data, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Tino Chandra Siregar, menjelaskan bahwa penerapan TTE didorong oleh masih banyaknya Penerima Alokasi yang belum menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
BACA JUGA BP Batam Sosialisasi Kemudahan Land Management System Online Versi 2 ke Notaris Tanah
“Pada tahun 2025 saja terdapat 1.038 pemohon yang belum melakukan tanda tangan PPT, dan jika ditotal sejak 2020–2025 mencapai 1.895 pemohon. Dengan TTE, tanda tangan dapat dilakukan di mana saja, tanpa harus hadir fisik dan tanpa antrean,” jelas Tino.
Penerapan TTE ini berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, khususnya Pasal 41 ayat 4. Prosesnya mencakup tiga tahap:
– Pendaftaran akun (mengisi identitas diri, unggah KTP dan swafoto, serta persetujuan pengguna)
– Verifikasi oleh Privy Indonesia
– Aktivasi dan otorisasi tanda tangan otomatis
Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Denny Tondano, menambahkan bahwa kerja sama dengan Privy Indonesia diharapkan memperluas pemahaman para pemangku kepentingan, termasuk notaris, pengembang, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan masyarakat umum.
“Kami ingin seluruh pihak memahami mekanisme LMS Online dan TTE agar pelaksanaan layanan pertanahan di Batam berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Denny.
Menurut Denny, kegiatan ini juga menjadi forum dialog untuk menampung masukan dari peserta, terutama terkait penerapan tanda tangan elektronik yang akan dilakukan bertahap sebagai alternatif bagi pemohon yang tidak dapat hadir untuk tanda tangan manual.
Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari semangat Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam mempercepat transformasi digital pelayanan publik.
“Implementasi LMS Online dan TTE mencerminkan komitmen BP Batam untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha,” pungkas Denny.(*)
Editor : Dedy Suwadha




























