Dedy Suwadha
Home Karimun Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur di Karimun, Polisi Ungkap Gaya Hidup...

Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur di Karimun, Polisi Ungkap Gaya Hidup dan Ekonomi Keluarga

Fenomena prostitusi online yang melibatkan anak
Fenomena prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Karimun. Melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, sejumlah remaja bahkan diduga sudah berani melakukan transaksi sendiri dengan pria yang ingin menggunakan jasa mereka.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Fenomena prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Karimun.

Melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, sejumlah remaja bahkan diduga sudah berani melakukan transaksi sendiri dengan pria yang ingin menggunakan jasa mereka.

Kasus terbaru terjadi beberapa hari lalu. Polsek Tebing, Polres Karimun mengamankan empat anak perempuan berusia antara 14 hingga 16 tahun yang diduga melakukan transaksi open BO melalui aplikasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor utama yang mendorong para remaja itu terjun ke praktik prostitusi online bukan hanya tekanan ekonomi, tetapi juga gaya hidup dan lingkungan pergaulan.

“Rata-rata dari mereka sudah putus sekolah. Ada yang berhenti saat kelas 3 SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD. Selain itu juga dipengaruhi pergaulan yang tidak baik,” ujar Om Kenedy, Jum’at (6/3/2026).

Ia berujar bahwa, sebagian dari anak-anak tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu serta latar belakang keluarga yang tidak utuh akibat perceraian orang tua.

“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Unit PPA Polres Karimun serta konsultasi dengan ahli hukum pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempat anak tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP,” ungkap Kenedy.

“Dalam kasus ini mereka lebih tepat dipandang sebagai korban,” tambah Kenedy.

Selanjutnya, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial Karimun, UPTD PPA Karimun, Bapas Karimun serta orang tua anak-anak tersebut sepakat untuk menempuh langkah pembinaan dan rehabilitasi.

“Keempat remaja itu akan dititipkan ke Yayasan FAYE di Kota Batam untuk menjalani program pembinaan selama enam bulan ke depan,” pungkasnya.

Kasus ini kata Kenedy menjadi pengingat bagi masyarakat, bahwa perkembangan teknologi dan media sosial dapat membuka celah bagi anak-anak untuk terjerumus ke dalam aktivitas berisiko jika tidak mendapat pengawasan yang cukup.

“Peran orang tua, sekolah serta lingkungan sekitar sangat penting dalam memberikan pendampingan, pendidikan moral dan pengawasan penggunaan gadget kepada anak-anak,” imbuhnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi sosial anak-anak di sekitarnya, sehingga kasus serupa dapat dicegah sejak dini.

“Kasus ini menjadi alarm bahwa, persoalan anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pendidikan, ekonomi keluarga serta pengawasan sosial di masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026