Home Agama Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pada H-7 Idulfitri

Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pada H-7 Idulfitri

Diskominfo Batam Luncurkan Website Khusus untuk MTQH X Kepri
Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan (dok mc batam)
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk mengawal pelaksanaannya, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan THR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Aturan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap memiliki hak untuk menerima THR.

Tidak hanya bagi pekerja formal, pemerintah juga menyoroti kewajiban pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Rudi menyebutkan, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal selama 12 bulan terakhir. Besaran bonus yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam satu tahun terakhir.

Untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang menghadapi persoalan dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko layanan tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta di kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap perusahaan di Batam dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan para pekerja, sehingga mereka bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga,” tutup Rudi. (*)

Sumber : Humas Diskominfo Batam

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL