WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam ( Diskominfo Batam ) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan mandeknya kerja sama media tahun 2026. Pemerintah menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mengedepankan transparansi.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi dilakukan melalui sistem digital berbasis aplikasi SIDIA, yang memungkinkan proses lebih terbuka dan terdokumentasi.
“Berdasarkan laporan verifikasi media tahun 2026, terdapat 284 permohonan kerja sama yang masuk melalui SIDIA. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan ditolak karena pengajuan ganda, di mana satu media hanya diperkenankan mengajukan satu permohonan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, tiga media online lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam surat pernyataan yang diajukan.
Dengan demikian, sebanyak 254 permohonan dinyatakan lolos tahap administrasi dan berlanjut ke proses verifikasi berikutnya.
Rudi menjelaskan, dalam proses verifikasi ditemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap. Namun, seluruh komunikasi antara tim verifikator dan pihak media dilakukan secara sistematis melalui aplikasi SIDIA, termasuk dalam penyampaian perbaikan dokumen.
“Semua kita jalankan sesuai aturan dan bahkan sangat transparan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses kerja sama media tidak mengalami hambatan. Sejumlah media yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi bahkan sudah mulai menjalankan kerja sama, sementara lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen.
“Kami memastikan tidak ada penghentian atau kemacetan dalam proses kerja sama media. Semua berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Rudi.(*)
Editor : Dedy Suwadha






























