Home Karimun Kasus Penipuan di Karimun Tak Terbukti, Tanjung Siap Lapor Balik

Kasus Penipuan di Karimun Tak Terbukti, Tanjung Siap Lapor Balik

Ahmad Iskandar Tanjung (kanan), saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Jum’at (17/4/2026), petang.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kasus yang sempat menyeret nama Ahmad Iskandar Tanjung kini berbalik arah.

Setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, ia justru siap mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Jum’at (17/4/2026), petang.

“Saya pastikan akan lapor balik. Tiga bulan lalu sebenarnya sudah saya laporkan ke Polda Kepri, tapi karena SPPP belum keluar, saya hentikan dulu,” ujar Tanjung.

Sebelumnya, Ahmad dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang tersangka kasus korupsi KPU Karimun berinisial N.

Namun, setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) dengan nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Tak hanya soal laporan balik, Tanjung juga melontarkan pernyataan yang cukup menghebohkan. Ia menduga ada pihak lain yang bermain di balik laporan tersebut.

“Saya menduga ada keterlibatan pejabat, karena saya ini oposisi dan sering mengkritik pemerintah. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya laporkan,” tegasnya.

Dengan keluarnya SPPP, Tanjung menilai tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia pun kini bersiap melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang telah melaporkannya.

“Muncul dugaan adanya aktor di balik layar, yang disebut-sebut memiliki kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp