Home Tanjungpinang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Diskon Iuran 50
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Diskon Iuran 50 persen

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang memberikan keringanan iuran hingga 50 persen bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini disosialisasikan dalam rapat koordinasi bersama mitra Wadah dan Perisai yang digelar di Second Home & Bistro, Senin (16/3/2026).

Kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama itu bertujuan memperkuat kolaborasi serta meningkatkan komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan para mitra yang berperan dalam memperluas penyebaran informasi jaminan sosial kepada masyarakat.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Muhammad Ridho Hanif, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat kerja sama sekaligus menyamakan pemahaman terkait kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, mitra Perisai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Peran mitra Perisai sangat vital dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Selain mengajak masyarakat menjadi peserta, mereka juga mengingatkan agar peserta disiplin membayar iuran sehingga proses klaim, seperti kecelakaan kerja, dapat berjalan lancar sesuai aturan,” ujar Ridho.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumumkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen yang diberikan kepada peserta BPU. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ridho menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi pekerja informal tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.

“Melalui kebijakan ini, pekerja informal tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga risiko kematian, namun dengan iuran yang lebih ringan,” jelasnya.

Pemberlakuan diskon iuran dilakukan secara bertahap. Untuk peserta BPU di sektor transportasi, potongan iuran 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon yang sama berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain memperluas kepesertaan, langkah ini juga dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi para pekerja serta memberikan perlindungan sosial yang lebih merata bagi masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang.(*)

Tulisan Yadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026