Home Berita Utama Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah

Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah

Wali Kota Lis dan DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Perangkat Daerah, Dorong Birokrasi Lebih Efektif
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari proses pengesahan Rancangan Perda menjadi Perda yang sah dan berlaku.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Tanjungpinang resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari proses pengesahan Rancangan Perda menjadi Perda yang sah dan berlaku.

Perda ini merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait struktur organisasi perangkat daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemerintahan saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Lis Darmansyah menegaskan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Ia menekankan pentingnya struktur organisasi yang tepat agar setiap perangkat daerah mampu bekerja optimal, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, pihak DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses panjang, termasuk kajian oleh panitia khusus (pansus), sebelum akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.

BACA JUGU Tim Futsal DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Mini Soccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin efisien, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Regulasi baru ini juga diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal dan terarah. (tanjungpinangkota)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp