Advertisement
Home Bintan Sakit Hati, Remaja 17 Tahun di Bintan Nekat Serang Mantan Atasan Pakai...

Sakit Hati, Remaja 17 Tahun di Bintan Nekat Serang Mantan Atasan Pakai Sajam

Remaja 17 Tahun di Bintan Nekat Serang Mantan Atasan Pakai Sajam
Aksi nekat dilakukan seorang remaja berinisial GL (17) yang diduga merencanakan penganiayaan terhadap mantan atasannya, seorang perempuan berinisial DI (19). Foto Istimewa/ Agus Ginting
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Aksi nekat dilakukan seorang remaja berinisial GL (17) yang diduga merencanakan penganiayaan terhadap mantan atasannya, seorang perempuan berinisial DI (19). Peristiwa ini terjadi di Jalan Bhakti Praja, Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (26/4/2026).

Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku karena kerap ditegur korban saat masih bekerja bersama.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (19/4/2026) saat korban mendengar suara langkah kaki di belakang rumahnya. Merasa curiga, korban kemudian mengecek sumber suara tersebut.

“Ketika pintu dibuka, korban langsung diserang oleh seorang laki-laki yang mendobrak masuk,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mencekik leher korban sambil berupaya menusuk menggunakan pisau. Korban berusaha menghindar, namun senjata tajam tersebut mengenai tangan kiri korban. Dalam kondisi terluka, korban berteriak hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan pisau di lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian menghubungi Polsek Bintan Utara. Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus visum.

Dari hasil penyelidikan, korban mengaku mengenali ciri-ciri pelaku yang mirip dengan mantan karyawannya yang telah berhenti bekerja sekitar satu bulan lalu.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja memotong kayu di kawasan Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tanjung Uban Timur.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, jaket hoodie abu-abu, sebilah pisau, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit sepeda motor, serta barang pribadi lainnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 7 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026