Home Batam Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Rupiah Palsu, Perkuat Komitmen Berantas Uang Tidak...

Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Rupiah Palsu, Perkuat Komitmen Berantas Uang Tidak Asli

1
Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Rupiah Palsu, Perkuat Komitmen Berantas Uang Tidak Asli
Sebanyak 5.454 lembar temuan Rupiah tidak asli dimusnahkan pada Kamis, 21 Mei 2026 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.

 WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu ( Botasupal ) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu di wilayah Kepri.

Sebanyak 5.454 lembar uang Rupiah tidak asli dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur Botasupal Kepri, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Polda Kepri, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Rony Widiarto P., bersama pimpinan instansi vertikal dan asosiasi perbankan.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar dan berasal dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujar Rony Widiarto dalam sambutannya.

Rony menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses klarifikasi oleh Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menentukan keaslian Rupiah melalui pemeriksaan tenaga ahli dan uji laboratorium.

Setelah proses verifikasi, uang palsu tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum sebelum akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan Mesin Racik Kertas milik Bank Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam. Mesin tersebut menghancurkan uang menjadi potongan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan oleh unsur Botasupal Kepri dan dilanjutkan oleh tim Bank Indonesia dengan pengawasan seluruh unsur terkait sesuai prosedur.

Tren Uang Palsu Terus Menurun

Bank Indonesia mencatat temuan uang palsu di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2023, jumlah temuan uang palsu berada di angka 5 ppm (piece per million), atau lima lembar dalam setiap satu juta uang beredar. Angka tersebut turun menjadi 4 ppm pada periode 2024 hingga 2025.

Penurunan ini dinilai sejalan dengan peningkatan kualitas uang Rupiah, baik dari sisi bahan uang, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan.

Tak hanya itu, kualitas uang Rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023.

Sementara pecahan Rp50 ribu Tahun Emisi 2022 masuk peringkat kedua mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia versi BestBrokers pada 2024 dengan 17 unsur pengaman canggih.

 

Data Pemusnahan Rupiah Palsu di Kepri

Keterangan Data
Jumlah uang palsu dimusnahkan 5.454 lembar
Periode temuan November 2022 – Desember 2025
Lokasi pemusnahan Kantor BI Provinsi Kepri
Metode pemusnahan Mesin Racik Kertas
Dasar hukum UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Instansi terlibat BI, Polda Kepri, BIN, Kejati Kepri, Bea Cukai

 

Cara Mengenali dan Merawat Rupiah

Program Penjelasan
3D Dilihat, Diraba, Diterawang
5J Jangan Dilipat, Dicoret, Distapler, Diremas, Dibasahi
Kampanye BI Cinta Bangga Paham Rupiah
Tujuan Mencegah peredaran uang palsu dan menjaga Rupiah

 

Edukasi Cegah Peredaran Uang Palsu

Selain penindakan, Bank Indonesia bersama Botasupal juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah.

Masyarakat diimbau mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

BI juga mengajak masyarakat merawat uang Rupiah dengan prinsip 5J:

  • Jangan Dilipat
  • Jangan Dicoret
  • Jangan Distapler
  • Jangan Diremas
  • Jangan Dibasahi

Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Sumber : Humas BI Kepri

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026