WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Rabu malam (3/6/2026).
Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.38 WIB. Ia digiring bersama sejumlah tersangka lainnya yang turut diamankan dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus yang menjerat Silmy Karim diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang asing, logam mulia, kendaraan, serta aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta menjaga kelancaran pelayanan publik. Kementerian juga menyatakan siap mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan kini menjadi perhatian publik nasional. (detik)





























