Home Batam Pemko Batam dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi Melalui Asistensi EPK

Pemko Batam dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi Melalui Asistensi EPK

Pemko Batam dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi Melalui Asistensi EPK
Kegiatan ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, serta dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam.

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK).

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting Asistensi EPK yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, serta dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Yusfa Hendri menegaskan bahwa asistensi dari BPKP menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Batam. Ia meminta seluruh OPD memberikan dukungan penuh agar proses evaluasi berjalan optimal.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujar Yusfa.

Menurutnya, pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi dilakukan melalui pendekatan pengendalian risiko integritas yang komprehensif. Metode tersebut menggabungkan survei dan wawancara guna menghasilkan gambaran yang lebih objektif terkait kondisi pengendalian korupsi di setiap instansi.

“Melalui pengendalian risiko integritas serta pendekatan survei dan wawancara, diharapkan hasil yang diperoleh dapat memberikan potret yang lebih objektif mengenai efektivitas pengendalian korupsi pada masing-masing instansi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, proses pengumpulan data akan melibatkan responden yang telah ditetapkan. Data yang digunakan mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, hingga alamat surat elektronik (email). Setelah survei selesai, tim BPKP akan melanjutkan tahapan wawancara berdasarkan hasil survei dan dokumen pendukung yang tersedia.

Yusfa juga menjelaskan bahwa tautan kuesioner akan disebarkan melalui sistem email blasting kepada para responden. Setiap responden diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan pengisian kuesioner setelah menerima tautan dan token akses.

Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD segera meneruskan informasi tersebut kepada pegawai yang menjadi responden agar proses pengisian kuesioner berjalan sesuai jadwal.

“Saya mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah. Mohon informasi ini segera diteruskan kepada seluruh responden sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Melalui asistensi ini, Pemko Batam menargetkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Editor: Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026