
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai payung hukum untuk mewujudkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat pengelolaan potensi kemaritiman di wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan dari DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, didampingi Wakil Ketua Khalid dan Jailani, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Panja Muh Idrus, serta Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Inada bersama anggota delegasi lainnya.
Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai menjadi kebutuhan mendasar bagi daerah kepulauan. Menurutnya, RUU tersebut harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan mempertimbangkan luas wilayah laut dan kompleksitas pengelolaannya sebagai dasar pengalokasian anggaran.
“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” ujar Amsakar.
Selain aspek fiskal, ia juga menyoroti perlunya pemerataan pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dan daerah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing wilayah kepulauan.
Amsakar juga meminta agar RUU mengakomodasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar secara lebih komprehensif. Hal itu mencakup perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan reklamasi yang berkelanjutan, peningkatan konektivitas antarpulau, pengamanan pulau terluar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Tak kalah penting, ia menilai regulasi tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan khusus yang telah berlaku di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi.
“RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK sehingga pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Amsakar juga memaparkan kondisi geografis Batam yang terdiri dari sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa. Wilayah Batam didominasi lautan dengan komposisi sekitar 66 persen laut dan 34 persen daratan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam telah diperluas dari delapan menjadi 22 pulau.
Di sisi ekonomi, Batam terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Hingga tahun ini, realisasi investasi mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Sementara pada triwulan I 2026, investasi tercatat sebesar Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp8,6 triliun.
Menurut Amsakar, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Batam memiliki peran strategis sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga daerah kepulauan memiliki landasan hukum yang mampu memperkuat kewenangan daerah, menghadirkan keadilan fiskal, mengoptimalkan pengelolaan potensi kelautan, serta mendorong peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat. (*)






















