
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun hingga kini masih belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong pemerintah pusat agar proses pengesahan kelembagaan tersebut dapat segera diselesaikan.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung percepatan penyelesaian status kelembagaan BP Kawasan Karimun.
Menurut Iskandarsyah, kepastian status kelembagaan sangat penting, bukan hanya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, tetapi juga agar BP Kawasan Karimun memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan tugas, termasuk mengelola keuangannya.
“Kalau status kelembagaannya sudah rampung, BP Kawasan Karimun bisa melakukan pungutan PNBP, terkait sewa lahan, TUKS, kepelabuhanan dan pungutan lainnya, termasuk kerja sama serta perizinan,” ujar Iskandarsyah, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, belum tuntasnya status kelembagaan juga berdampak terhadap optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menurutnya dinilai cukup disayangkan karena BP Kawasan Karimun memiliki peran strategis dalam pengelolaan kawasan dan mendukung kegiatan investasi.
“Selama status kelembagaan ini belum rampung, pelayanan untuk masyarakat belum bisa maksimal dilakukan oleh BP Kawasan Karimun. Ini sangat kita sayangkan,” katanya.
Iskandarsyah mengingatkan, adanya potensi persoalan hukum apabila status kelembagaan BP Kawasan Karimun tidak segera mendapatkan kepastian.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum dan kelembagaan diperlukan agar seluruh kegiatan BP Kawasan Karimun dapat berjalan dengan lebih optimal, transparan dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
“Karena rawan menimbulkan persoalan hukum, maka status kelembagaan ini harus dipercepat,” tegasnya.
Iskandarsyah mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya juga telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Ia berharap, jajaran penegak hukum dan instansi terkait dapat ikut membantu membuka komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kami juga dulunya meminta bantuan kepada Pak Denny Wicaksono sewaktu masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Karimun,” tuturnya.
“Kami juga berharap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun yang baru, Pak Andhy Hermawan Bolifaar, bisa membantu percepatan ini karena beliau memiliki basic perencanaan sewaktu bertugas di Kejagung, sehingga bisa membuka akses komunikasi ke pusat guna percepatan,” tambah Bupati.
Iskandarsyah mengungkapkan, proses pengesahan kelembagaan BP Kawasan Karimun sebenarnya telah diperjuangkan sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya.
“Namun, proses tersebut sempat terhenti di tingkat pemerintah pusat dan hingga beberapa waktu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” imbuhnya.
Kini, Pemerintah Kabupaten Karimun kembali mendorong agar proses tersebut dilanjutkan hingga mendapatkan payung hukum yang definitif.
“Saat ini MenPAN-RB sudah menyetujui rencana struktur organisasi untuk status kelembagaan BP Kawasan Karimun. Tinggal kita mendorong untuk percepatan keluarnya Peraturan Presiden, Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Ini nantinya menjadi domain Sekretariat Negara,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, perjuangan untuk menyelesaikan status kelembagaan BP Kawasan Karimun juga telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kita juga sudah mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Mudah-mudahan, status kelembagaan ini bisa secepatnya rampung. Kami memohon dukungan serta doa dari semua pihak,” pungkas Iskandarsyah.
Ia berujar, penyelesaian status kelembagaan BP Kawasan Karimun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran BP Kawasan dalam mendukung investasi.
“Sekaligus pengelolaan kawasan dan pelayanan publik serta peningkatan penerimaan negara di Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis






























