Home Batam Tiga Ranperda Strategis Disiapkan Pemko Batam, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD

Tiga Ranperda Strategis Disiapkan Pemko Batam, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD

Tiga Ranperda Strategis Disiapkan Pemko Batam, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD
Tiga Ranperda Strategis Disiapkan Pemko Batam, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola aset, pelayanan publik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tiga Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).

Ketiga regulasi yang diajukan meliputi Ranperda Penataan Kampung Tua, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Batam.

Menurutnya, regulasi baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, memperbaiki pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Kampung Tua Jadi Perhatian

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam memandang kawasan tersebut bukan sekadar kawasan permukiman, tetapi memiliki nilai sejarah, sosial dan budaya yang berkaitan erat dengan identitas masyarakat Melayu di Batam.

Perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, industri, investasi, pelabuhan dan pariwisata membuat kawasan Kampung Tua menghadapi berbagai dinamika, mulai dari pemanfaatan ruang, kepastian hukum tanah hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Melalui Ranperda tersebut, Pemko Batam ingin menghadirkan landasan hukum untuk menata Kampung Tua secara lebih terpadu.

Regulasi itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim, mempertahankan nilai sejarah dan kearifan lokal, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus tetap sejalan dengan rencana tata ruang serta arah pembangunan Batam yang berkelanjutan.

Tata Kelola Aset Daerah Diperkuat

Ranperda kedua menyangkut pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyusunan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Pengelolaan aset nantinya mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan dan penatausahaan.

Pemko juga menekankan aspek pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar aset milik daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Pengelolaan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan manfaat aset daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan Kota Batam.

Perubahan Pajak dan Retribusi untuk Dongkrak PAD

Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemko Batam menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan pendapatan daerah tetap diarahkan agar rasional dan akuntabel serta tidak mengganggu kemudahan berusaha dan iklim investasi.

Dalam penyusunannya, Pemko Batam juga mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sejumlah penyesuaian juga diusulkan pada sektor retribusi. Di bidang ketahanan pangan dan pertanian, biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan diintegrasikan ke dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dikenakan secara terpisah.

Pemko juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.

Di sektor perhubungan, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini menjadi respons atas aspirasi masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Batam.

Sedangkan pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, pemerintah mengusulkan objek retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, tetapi juga membuka sumber pendapatan baru bagi Pemko Batam.

Pemko-DPRD Segera Bahas

Amsakar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera masuk dalam pembahasan bersama antara Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Dengan tiga Ranperda ini, Pemko Batam berupaya menyeimbangkan tiga kepentingan utama, yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat kemampuan fiskal daerah tanpa mengorbankan iklim investasi. (*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026