NATUNA – PT Al-Bantani Salvage Indonesia, sebagai mitra resmi pemerintah, memenuhi undangan Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah daerah serta pejabat pemangku kepentingan Kabupaten Natuna. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (24/8/2026) pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai ini membahas secara tuntas isu strategis terkait Pembersihan Alur Laut (Alut) dan teknis Pengangkatan Kapal di wilayah perairan Natuna.
Dalam pertemuan tersebut, Tagor Aruan selaku perwakilan resmi perusahaan hadir langsung untuk menyampaikan progres, legalitas, serta meluruskan berbagai polemik dan isu yang beredar di masyarakat terkait aktivitas Kapal MV. Water Dragon.
Tagor dengan tegas menegaskan bahwa seluruh operasi yang dilakukan perusahaannya berada di jalur yang benar, profesional, dan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami ini sebenarnya mitra pemerintah untuk membantu tugas-tugas yang berat ini. Kami melakukan semuanya dengan peraturan dan undang-undang, izin yang sudah diaturkan oleh pemerintah. Tidak ada izin yang kami tabrak,” tegas Tagor Aruan Kepada awak wartakepri, di Ranai, Selasa (25/8/2026).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Tagor memaparkan bahwa pekerjaan ini bukanlah inisiatif sepihak, melainkan amanat regulasi. Berangkat dari status Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, banyak kapal tenggelam yang ditinggalkan pemiliknya sehingga membahayakan navigasi.
Lahirlah regulasi ketat seperti PM 71 Tahun 2013, PM 27 Tahun 2022, hingga UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan ini mewajibkan pemilik kapal untuk mengangkat kapalnya dalam tenggat 180 hari. Jika diabaikan, Kementerian Perhubungan Laut berhak menunjuk pihak ketiga.
“Berdasarkan regulasi inilah pemerintah mencari mitra. Kami sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Perhubungan Laut Pusat. Prosesnya panjang, melibatkan rapat koordinasi dengan stakeholder Kementrian Perhubungan laut, Hidros, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Direktorat Kebudayaan untuk memastikan kordinat titik kerja di Natuna dan Anambas clear dari kapal-kapal yang dilindungi atau yang termasuk sebagai cagar budaya,” paparnya.
Menanggapi video viral yang sempat membuat gaduh media sosial, Tagor memberikan koreksi faktual. Ia menegaskan bahwa area operasi pengangkatan bangkai kapal berada sangat jauh dari jangkauan nelayan tradisional.
“Titik kerja kami jauhnya sekitar 60 mil laut dari pulau terdekat. Bayangkan, 9 mil saja sudah tidak terlihat daratan, apalagi 60 mil. Jadi sangat tidak benar jika kami dianggap mengganggu wilayah tangkapan nelayan,” jelasnya.
Terkait video kapal yang terlihat dekat Pulau Senoa, Kecamatan Bunguran Timur Tagor menjelaskan itu adalah momen kapal sedang berlindung dari badai (shelter), melakukan servis mesin, uji coba crane, serta membersihkan muatan lumpur (cuci muatan), bukan melakukan operasi pengangkatan.
“Itu bukan titik kerja kami. Kami mendekat untuk mencari ombak yang aman, belanja kebutuhan logistik dari masyarakat, dan memberikan kesempatan kru beristirahat dengan aman,” tambahnya.
Tagor juga blak-blakan mengenai tantangan operasi di tengah laut Natuna dan Anambas yang terkenal ganas. Berbeda dengan persepsi publik, bisnis salvage disebutnya penuh risiko finansial yang besar.
“Di Natuna, kami bisa berhenti seminggu lebih karena badai. Namun gaji kru laut jalan terus, sewa tongkang jalan terus. Semua biaya operasional tidak ada yang berhenti. Untung belum tentu dapat, tapi risiko harus kami tanggung,” akunya.
Ia juga membantah isu yang menyebut perusahaannya sudah lama beroperasi dan mengambil banyak titik. “Kami baru tiba bulan Juni 2026. Sampai sekarang, titik yang sudah kami kerjakan baru dua titik di laut Natuna Utara,” lurusnya tegas.
Komitmen pada Keselamatan Pelayaran
Mengenai kedalaman pengangkatan kerangka kapal, Tagor menjelaskan bahwa apabila saat pekerjaan pembersihan alur, terdapat kerangka kapal yang berada pada areal tersebut yang berada pada kedalaman 80 atau 100 meter, pihaknya tetap berupaya mengangkat kerangka kapal tersebut jika memang dipandang masih memiliki nilai ekonomis karena tidak ada larangan untuk melakukan hal tersebut asalkan memperoleh izin kerja atau SPK dari Perhubungan Laut dan diketahui oleh Kementerian-kementerian dan badan-badan terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan sesungguhnya Laut dalam tetap memiliki potensi membahayakan atau mengganggu apabila ada pekerjaan bawah air ataupun ada kapal yang harus lego jangkar dalam situasi tertentu,” urai Tagor. Semua pekerjaan tetap kami laporkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PT Al-Bantani Salvage dapat berjalan semakin solid demi mewujudkan perairan Indonesia yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman bangkai kapal.
(RK)






























