
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polisi menangkap Fauzi (26), pria yang diduga mencuri peralatan sound system di dua masjid di Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan. Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama hampir sebulan.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 Juli 2026. Saat itu, peralatan sound system di Masjid Al-Mustaqim dan Masjid Jama’ Nurul Amin, Kampung Bugis, Tanjunguban Utara, diduga dicuri.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan rekaman kamera CCTV Masjid Al-Mustaqim yang memperlihatkan aktivitas terduga pelaku.
Dari hasil identifikasi wajah berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi mengetahui keberadaan Fauzi pada 30 Juli 2026 di sekitar Perumahan Lobam Bestari, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi. Namun, Fauzi berhasil melarikan diri ke arah Desa Teluk Sasah. Dalam pelariannya, ia meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di kawasan semak belukar.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pencarian. Dalam salah satu upaya penyergapan, Fauzi kembali berhasil lolos dari kejaran petugas.
Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi bahwa Fauzi bersembunyi di salah satu perkebunan kelapa di wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengetahui keberadaan Fauzi yang berpindah ke Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Fauzi di salah satu warung di Pulau Kelong.
Saat itu, Fauzi keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung disergap petugas. Ia diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Saat Fauzi keluar dari persembunyiannya, kami langsung menyergapnya di salah satu warung. Saat penangkapan, pelaku tidak bisa bergerak dan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Wisuda, Jumat (28/8/2026).
Menurut Wisuda, Fauzi merupakan seorang residivis. Polisi juga masih mengembangkan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi.
“Saat ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.
Atas perbuatannya, Fauzi dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman.(*)
Pengirim: Agus Ginting





























