WARTAKEPRI.co.id, BATAM — Gerakan perwakafan di Kota Batam kembali menunjukkan geliat positif. Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 300 m² yang beralamat di Pelantar, Tanjung Sari, Pulau Belakang Padang, kepada Nazhir Yayasan Islam Al-Fauzan Batam untuk mendukung program Karantina Al Quran.
Penyerahan wakaf dari badan hukum Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah kepada badan hukum Yayasan Islam Al-Fauzan Batam tersebut dilakukan oleh Ketua Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah, Muhammad Herzan, didampingi Pembina Drs. Azman, MP., kepada Ketua Yayasan Islam Al-Fauzan Batam, Dr. Asbui, M.Pd. Penyerahan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Belakang Padang, Abdul Majid, S.Sy., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam, Drs. H. Buralimar, M.Si, pada Jumat 4 September 2026.
Dari jajaran BWI Kota Batam turut hadir Ir. Moch. Arief, CWC, selaku Dewan Pertimbang (Wantim) BWI sekaligus Plt. Sekretaris, serta Dr. Syarifah Noermawati, selaku Humas sekaligus Plt. Bendahara BWI Kota Batam.
Penyerahan ini menjadi salah satu momentum penting dalam pengembangan perwakafan di Kota Batam. Wakaf yang berasal dari badan hukum kemudian dikelola oleh nazhir badan hukum lainnya untuk sebuah program yang telah berjalan, yakni Karantina Al-Qur’an, menunjukkan bahwa aset wakaf dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua BWI Kota Batam, Drs. H. Buralimar, M.Si., mengapresiasi langkah Yayasan Noer Cinta Kasih Barokah dan Yayasan Islam Al-Fauzan Batam. Menurutnya, sinergi antara wakif, nazhir, PPAIW dan BWI merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perwakafan yang semakin tertib, transparan dan produktif.
Momentum ini sekaligus menegaskan pentingnya pendataan dan pemetaan aset-aset wakaf di Kota Batam. BWI Batam mendorong agar aset wakaf yang telah ada dapat terdata dengan baik, memiliki kepastian administrasi dan hukum, serta diketahui peruntukan dan pengelolaannya sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat.
Wakaf tidak berhenti pada proses penyerahan aset. Lebih dari itu, wakaf merupakan amanah untuk menghadirkan kemanfaatan yang terus mengalir. Karena itu, keberadaan nazhir yang amanah, profesional dan mampu mengembangkan aset wakaf menjadi faktor penting agar tujuan wakaf benar-benar terwujud.
Penyerahan tanah dan bangunan di Pulau Belakang Padang ini diharapkan menjadi bagian dari tumbuhnya kesadaran masyarakat dan badan hukum untuk mengembangkan wakaf, tidak hanya dalam bentuk wakaf konsumtif, tetapi juga menuju wakaf produktif yang mampu mendukung pendidikan, pembinaan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Bagi BWI Kota Batam, bertambahnya aset wakaf yang tercatat dan dikelola secara baik bukan sekadar bertambahnya jumlah tanah wakaf, tetapi merupakan bertambahnya potensi kemaslahatan umat yang harus dijaga, dikembangkan dan dipertanggungjawabkan.
Dengan penyerahan ini, program Karantina Al-Qur’an di Pulau Belakang Padang mendapatkan dukungan aset yang lebih kuat, sekaligus menjadi contoh bahwa wakaf dapat menjadi instrumen strategis untuk membangun sumber daya manusia dan memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat di wilayah pesisir Kota Batam. (*)
Editor Dedy Suwadha






























