
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Karimun, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menyatakan, PT Malik Parking Kepri (MPK) melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk yang dibacakan pada 30 September 2026.
Tak hanya menyatakan wanprestasi, majelis hakim juga menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 tertanggal 20 November 2025 telah berakhir sejak 22 Juli 2026.
Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tohap Siahaan, DP Agus Rosita, menjelaskan, putusan tersebut sekaligus menjawab polemik mengenai tudingan bahwa penghentian kerja sama dilakukan secara sepihak oleh Dinas Perhubungan.
“Pengadilan telah memeriksa perjanjian, surat teguran, bukti pembayaran, korespondensi para pihak, keterangan saksi, dan mekanisme pengakhiran kerja sama,” terang Rosita, Kamis (1/10/2026).
“Hasilnya, PT MPK dinyatakan wanprestasi dan pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan dinyatakan sesuai dengan mekanisme yang disepakati,” tambah Rosita.
Dalam perjanjian kerja sama, PT MPK diwajibkan menyetorkan kontribusi tetap sebesar Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta setiap bulan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun.
“Pembayaran diwajibkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya,” sebut Rosita.
Menurut Rosita, fakta persidangan menunjukkan kontribusi Februari dan Maret 2026 baru dibayarkan pada 30 April 2026 setelah Dinas Perhubungan memberikan teguran.
Pembayaran senilai Rp15 juta tersebut, kata dia, hanya mencakup kontribusi pokok dan belum termasuk denda keterlambatan.
“Kontribusi bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2026 tidak dibayarkan, meskipun PT MPK masih mengelola parkir dan memperoleh penerimaan dari kawasan tersebut sampai Juli 2026,” ujarnya.
Atas fakta tersebut, masih kata Rosita, pengadilan menyatakan PT MPK terlambat memenuhi kewajiban pembayaran Februari dan Maret serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran April hingga Juli 2026 berikut denda keterlambatan.
“Konsekuensinya, PN Karimun menghukum PT MPK membayar kontribusi tetap April sampai Juli 2026 sebesar Rp30 juta,” pungkasnya.
Selain itu, PT MPK juga diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp25,425 juta.
“Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp55,425 juta secara tunai dan sekaligus melalui RKUD Kabupaten Karimun,” sebut Rosita.
Putusan PN Karimun juga memuat perintah yang tidak kalah penting. PT MPK atau pihak yang memperoleh hak darinya dihukum untuk membongkar dan memindahkan gate masuk dan keluar, CCTV, serta bangunan server milik PT MPK dari Kawasan Parkir Pelabuhan Taman Bunga.
“Seluruh fasilitas tersebut harus dipindahkan sehingga kawasan parkir berada dalam kondisi kosong,” imbuhnya.
Perintah tersebut menurutnya, menjadi bagian dari konsekuensi hukum setelah pengadilan menyatakan hubungan kerja sama antara para pihak telah berakhir.
Rosita menegaskan, penghentian kerja sama tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Sebelum kerja sama dinyatakan berakhir, Dinas Perhubungan disebut telah memberikan sejumlah teguran dan peringatan tertulis kepada PT MPK,” katanya.
Dinas Perhubungan juga mengundang PT MPK untuk membahas pengakhiran kerja sama pada 22 April 2026.
“Selanjutnya, pada 24 April 2026, disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran kerja sama dengan memberikan tenggang waktu 90 hari kalender,” ucap Rosita.
Pemberitahuan tersebut sebut Rosita, kemudian dipertegas melalui surat tertanggal 17 Juni 2026 yang menyatakan kerja sama berakhir pada 22 Juli 2026.
“Ini bukan pemutusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, ada teguran, ada undangan pertemuan, ada pemberitahuan tertulis, dan ada tenggang waktu 90 hari. Seluruh tahapan tersebut telah diperiksa oleh pengadilan,” tegas Rosita.
Menurut Rosita, pengadilan juga menilai, Pasal 11 Perjanjian Kerja Sama sebagai klausul pengakhiran yang telah disepakati sejak awal oleh kedua pihak.
“Klausul tersebut memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri kerja sama sebelum waktunya dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 90 hari kalender,” sebut Rosita.
Pengadilan juga menolak dalil, pengakhiran kerja sama tidak sah karena tidak didahului musyawarah.
Dalam pertimbangannya, ketentuan musyawarah merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan sebelum menempuh jalur pengadilan dan bukan menjadi syarat pengakhiran kerja sama yang telah secara khusus diatur dalam Pasal 11.
“Dengan demikian, pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan hak kontraktual yang telah disepakati PT MPK ketika menandatangani perjanjian,” jelas Rosita.
PN Karimun memang menolak tuntutan provisi mengenai sita jaminan. Namun, menurut Rosita, penolakan tersebut bersifat prosedural karena mekanisme gugatan sederhana tidak memperkenankan tuntutan provisi.
Hal itu, kata dia, tidak mengubah substansi putusan yang menyatakan PT MPK melakukan wanprestasi dan perjanjian kerja sama telah berakhir.
“Putusan juga menegaskan kedudukan hukum Tohap Siahaan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Pengadilan menyatakan gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang mewakili pihak dalam perjanjian, bukan dalam kapasitas pribadi.
“Pengadilan selanjutnya menilai sengketa tersebut merupakan sengketa keperdataan karena bersumber dari hubungan kontraktual. Dinas Perhubungan menyediakan lokasi parkir, sementara PT MPK berkewajiban mengelola parkir dan menyetorkan kontribusi kepada daerah,” tutur Rosita.
Putusan PN Karimun ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga yang sebelumnya telah melebar ke sejumlah jalur hukum.
PT MPK tercatat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang melalui Perkara Nomor 31/G/2026/PTUN.TPI.
Selain itu, terdapat laporan, pengaduan, dan permohonan perlindungan hukum yang disampaikan kepada Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Rosita menegaskan, setiap pihak memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan maupun laporan. Namun, keberadaan laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan pihak yang dilaporkan telah melakukan kesalahan atau tindak pidana.
“Sampai saat ini, putusan pengadilan yang telah memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama justru menyatakan PT MPK melakukan wanprestasi. Karena itu, tidak tepat apabila Dinas Perhubungan terus digambarkan sebagai pihak yang bertindak tanpa dasar hukum,” katanya.
Dinas Perhubungan, lanjut Rosita, tetap menghormati proses yang berjalan di PTUN maupun proses di kepolisian dan kejaksaan.
“Namun, setiap proses hukum harus ditempatkan sesuai objek, kewenangan, dan tahapannya masing-masing,” ucap Rosita.
Ia mengungkapkan, putusan tersebut menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk melakukan penataan kembali pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
Pemkab Karimun sebelumnya memberikan penugasan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk menjamin pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan Dinas Perhubungan. Ini merupakan penegasan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Ketika kewajiban kepada daerah tidak dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Karimun berhak dan berkewajiban mengambil langkah untuk melindungi pelayanan publik, kepentingan masyarakat, dan keuangan daerah,” tutup Rosita.
Penulis: Junizar
Editor: Azis


























