WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 1.009 penumpang yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang September 2026.
Penundaan dilakukan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam sebagai bagian dari upaya mencegah keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural serta meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari total 1.009 penumpang tersebut, Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang.
Selanjutnya, penundaan keberangkatan tercatat di beberapa lokasi lainnya, yaitu:
| Lokasi Pemeriksaan | Jumlah |
|---|---|
| Pelabuhan Batam Centre | 893 orang |
| Pelabuhan Citra Tritunas | 101 orang |
| Pelabuhan Gold Coast Bengkong | 9 orang |
| Pelabuhan Sekupang | 3 orang |
| Pelabuhan Nongsa Pura | 2 orang |
| Bandara Internasional Hang Nadim | 1 orang |
| Total | 1.009 orang |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri memenuhi persyaratan keimigrasian dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap potensi keberangkatan masyarakat yang berisiko menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang.
Imigrasi Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikasi perjalanan penumpang serta meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum.
Penguatan pengawasan tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, khususnya dalam meningkatkan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan pelayanan dan fungsi keimigrasian berjalan secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab. (*/rilis)
Editor Dedy Suwadha




























