
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam (UNIBA) semester V mengikuti kuliah lapangan di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/10/2026). Kunjungan akademik ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan yang dipimpin dosen pengampu, Dr. Agus Siagian, S.H., M.H., C.Med., tersebut disambut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Patar Paroha Siadari, S.E., M.H.
Kuliah lapangan ini merupakan bagian dari pembelajaran di luar kelas untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum, pengawasan pelayanan publik, serta upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kunjungan tersebut, mahasiswa berkesempatan mengenal tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, khususnya dalam menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini juga menghubungkan teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum melalui peraturan perundang-undangan dan literatur akademik, tetapi juga mengamati secara langsung bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangan pengawasan.
Dosen pengampu, Dr. Agus Siagian, mengatakan kuliah lapangan penting untuk membentuk pola pikir mahasiswa yang kritis, analitis, dan responsif terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, calon sarjana hukum perlu memahami hubungan antara norma hukum, kewenangan pejabat publik, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kunjungan ini diharapkan membuat mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum dan tata kelola pemerintahan secara teoritis, tetapi juga melihat langsung bagaimana proses pengawasan serta penanganan aduan masyarakat dijalankan oleh lembaga negara seperti Ombudsman,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga berkaitan dengan kajian hukum pelayanan publik dan Hukum Asuransi, terutama dalam memahami batas kewenangan Ombudsman ketika menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi.
Mahasiswa perlu memahami perbedaan antara persoalan yang menjadi lingkup pengawasan pelayanan publik dengan sengketa perdata atau perselisihan kontraktual yang memiliki mekanisme penyelesaian hukum tersendiri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Patar Paroha Siadari, menilai mahasiswa hukum memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sikap kritis dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
“Mahasiswa hukum memiliki peran krusial sebagai kontrol sosial. Diharapkan setelah kegiatan ini, adik-adik mahasiswa semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik di daerah,” tutur Lagat.
Kunjungan akademik ini sekaligus memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam mendukung pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada pemahaman praktik dan persoalan nyata di masyarakat.
Melalui pengalaman belajar langsung di Ombudsman Kepri, mahasiswa Fakultas Hukum UNIBA diharapkan semakin memahami pentingnya pengawasan, integritas, profesionalisme, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Agus menegaskan, pembelajaran hukum tidak cukup hanya dengan membaca norma, tetapi juga harus memahami bagaimana hukum diterapkan, kewenangan dijalankan, dan hak masyarakat dilindungi.
Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, berpikir kritis, dan memiliki komitmen terhadap keadilan.(*)
Editor Dedy Suwadha



























