WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, berinisial IS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa, 3 November 2026. IS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lingai sejak 2019 hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Setelah penetapan tersangka, IS langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum. Penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan hukum dan kelancaran proses penyidikan. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas,” demikian keterangan Kejari Kepulauan Anambas.
Dalam perkara ini, IS diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan APBDes Lingai selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023. Dugaan perbuatan tersebut disebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai **Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.**
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, IS juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penegakan hukum, menurut Kejari, akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H.(*)
Editor Dedy Suwadha





























