JAKARTA – Terdakwa Roy Suryo memberikan tanggapan setelah melihat langsung ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Roy mengaku tertawa ketika Jokowi menunjukkan sejumlah ijazahnya di hadapan peserta sidang. Bahkan, Roy secara spontan menyebut dokumen yang diperlihatkan tersebut sebagai sesuatu yang palsu.
Pernyataan itu disampaikan Roy saat ditemui awak media di sela persidangan. Ia mengaku melihat adanya perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan Jokowi di ruang sidang dengan ijazah yang pernah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Roy menilai perbedaan tersebut dapat diamati dari kondisi fisik dokumen, termasuk bagian bawah ijazah, keberadaan emboss, serta tampilan watermark.
Ia juga menyebut pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan menjadi salah satu dasar pengamatannya terhadap dokumen tersebut.
“Saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu,” ujar Roy saat jeda persidangan.
Menurut Roy, dokumen yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus pada Desember 2025 terlihat lebih rapi dan tidak menunjukkan kerusakan pada bagian bawah sebagaimana yang menurutnya terlihat pada dokumen di persidangan.
Roy menyatakan masih akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Jokowi untuk mengklarifikasi hal-hal yang dianggap tidak sesuai tersebut dalam persidangan berikutnya.
Refly Harun Pertanyakan Prosedur Penunjukan Ijazah
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut menyoroti proses diperlihatkannya ijazah Jokowi kepada pengunjung sidang.
Refly mempertanyakan prosedur penunjukan dokumen tersebut, termasuk siapa yang seharusnya memperlihatkan barang bukti kepada peserta persidangan.
Ia juga mempersoalkan status ijazah yang disebut telah disita oleh penuntut umum. Menurut Refly, apabila dokumen tersebut sudah menjadi barang bukti yang disita, penuntut umum seharusnya memiliki peran dalam memperlihatkannya di persidangan.
Selain itu, Refly mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi dengan dokumen yang pernah ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Pihak Roy menilai sejumlah hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan di persidangan.
Jokowi Hadir sebagai Saksi
Dalam persidangan tersebut, Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Setelah mendapat kesempatan, ia kemudian mengangkat sejumlah dokumen tersebut agar dapat dilihat peserta persidangan.
Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya merasa direndahkan oleh tudingan mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik.
Adapun perbedaan dokumen yang dipersoalkan Roy Suryo dan Refly Harun masih merupakan klaim dari pihak terdakwa yang perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Persidangan selanjutnya diperkirakan menjadi kesempatan bagi pihak Roy untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada Jokowi terkait dokumen ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.(*)
Editor Dedy Suwadha





























