WARTAKEPRI.co.id, BATAM – DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anwar Anas, dalam rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Dalam pembahasan perdana tersebut, Pansus mulai menginventarisasi sejumlah materi dan substansi aturan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, pembahasan revisi tidak hanya berfokus pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tetapi juga mengidentifikasi berbagai ketentuan yang membutuhkan perhatian khusus.
Pansus juga mulai menyiapkan agenda pembahasan lanjutan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk kelompok masyarakat. Penyusunan jadwal konsultasi dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) turut menjadi bagian dari agenda pembahasan.
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat,” ujar Anwar.
Menurutnya, revisi Perda tersebut penting dilakukan karena sejumlah ketentuan di dalamnya perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Penyesuaian ini diperlukan agar penerapan aturan di lapangan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengakui, regulasi terkait ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum diperbarui. Karena itu, DPRD Batam memandang perlu melakukan penyempurnaan agar aturan daerah tetap relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Dorongan untuk memperbarui regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan kalangan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Batam segera merevisi Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anwar menegaskan Pansus terbuka terhadap masukan dan saran masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP dan Pemko Batam Ikut Bahas Revisi
Dalam rapat tersebut, Anwar didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus yang hadir di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan.
Turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Sementara dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus DPRD Batam berharap revisi Perda ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Batam. (*)























