Home Hukrim Cekik Istri Sendiri, Chandra Dituntut 1 Tahun Penjara

Cekik Istri Sendiri, Chandra Dituntut 1 Tahun Penjara

WARTAKEPRI.co.id , TANJUNGPINANG – Chandra Bin Raja Ibrahim (46) terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap Istrinya Titi Suharti (40) dengan cara Memukul dan mencekik, di Tuntut 1 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(7/6/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Gustian menyatakan terdakwa Chandra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

” Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 Tahun Penjara,”ujar Gustian.

Atas Putusan ini, terdakwa Chandra menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis terhadap tuntutan yang dijatuhkan untuk dirinya.

Mendengarkan tuntutan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Chandara.(virza)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026