Home Anambas Pemkab Anambas Bantah Lakukan Persekongkolan Pembagian Dana Publikasi Media Massa

Pemkab Anambas Bantah Lakukan Persekongkolan Pembagian Dana Publikasi Media Massa

553
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkab Anambas, Japrizal Tower BTS USO
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkab Anambas, Japrizal. (Photo: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kominfo dan Statistik, merilis pedoman pelaksanaan diseminasi informasi dan tata cara kerja sama publikasi pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020, Selasa (9/3/2021).

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Anambas, Japrizal, mengatakan bahwa hal ini sehubungan dengan pemberitaan mengenai kerja sama diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui media massa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kominfo dan Statistik menegaskan tidak ada melakukan persekongkolan dalam pembagian dana publikasi media.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris dikatakan dia tidak pernah campur tangan, dan ikut andil dalam melakukan verifikasi, serta meloloskan perusahaan media mana yang akan diikat dalam sebuah kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hingga saat ini kata dia belum melakukan kerja sama dengan salah satu media yang memasukkan berkas penawaran kerja sama.

Verifikasi media massa sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah melalui media massa.

“Seluruhnya dilakukan oleh tim verifikasi,” tulis Japrizal.

Menurut dia, hasil verifikasi yang sudah diproses akan disampaikan secara tertulis ke seluruh media yang akan diundang untuk melakukan pembuktian kebenaran data hasil verifikasi.

Pada saat melakukan verifikasi pembuktian kebenaran data bersama diharapkan media dapat memberikan masukan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah melalui media massa.

“Pemerintah Daerah membuat Peraturan Bupati semata-mata untuk menjadi lebih baik,” demikian penjelasan Japrizal. (ril)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026