WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung bersama dengan tim Identifikasi dan Fisum (Inafis) Polresta Barelang, menggelar rekonstruksi pembunuhan Sri Rahayu (46) yang dilakukan oleh Nanang (23) sebagai tersangka, di Kampung Tua Tembesi Lestari, Sagulung Kota Batam, Rabu (22/6/2016) siang.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada pukul 11.00 Wib, setidaknya ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka melakukan aksinya seorang diri di dalam rumah korban yang berwarna biru.
“Ada 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku, aksi pembunuhannya dilakukan oleh tersangka dalam adegan yang ke-3”, ujar Kapolsek Sagulung, Kompol Chrisman Panjaitan kepada wartawan.
Dijelaskan Chrisman, dalam reka ulang ini, juga disaksikan oleh pihak kejaksaan Negeri Batam dan kuasa hukum tersangka. Kronologisnya bermula tersangka Nanang datang ke rumah korban. Rumah yang juga dibuat untuk berjualan angkringan tersebut, dihampiri tersangka dengan terlebih dahulu mengetuk lewat jendela dan mengintip korban dari ventilasi rumah yang tidak begitu tinggi.
Tak lama kemudian, korban membukakan pintu dan langsung meminta tolong kepada pelaku untuk membenarkan pintu belakang rumah si korban yang lagi rusak. Setelah diperbaiki, ternyata kunci pintu tersebut rusak. Kemudian pelaku meminta uang kepada si korban untuk mengganti kunci pintu tersebut, korban pun memberikan uang 10 ribu rupiah untuk membeli kunci pintu yang baru di warung tetangga. Dari adegan yang diperagakan pelaku, dirinya juga sempat membeli sebungkus rokok di warung tersebut, terang Chrisman.
Lebih jauh dijelaskan Chrisman, saat kembali ke rumah korban, pelaku melakukan pekerjaannya. Ketika sedang bekerja, disana korban mulai meminta utang kepada pelaku. Korban meminta hutang tersebut sampai 5 hingga 6 kali yang membuat tersangka kesal. Selain dimintai hutang, korban juga menilai pekerjaan pelaku tidak beres membenari pintu rumahnya itu.
Itulah awal peristiwa pembunuhan, kata Chrisman. Selanjutnya pada saat mengecek pintu yang dibenari oleh pelaku, si korban di pukul dari belakang dengan sebuah martil kecil sehingga menyebabkan korban tumbang ke lantai.
“Dia sempat mengucapkan Astagfirullah saat jatuh kelantai”, kata si pelaku dalam memerankan adegan tersebut.
Setelah terjatuh, korban masih sempat bangun tapi kembali di hantam dengan martil sebanyak tiga kali oleh pelaku dibagian kepala depan sehingga korban berlumuran darah dan sekarat.
Melihat korban yang sudah sekarat, pelaku kekamar mandi dan mencuci barang bukti martil yang digunakannya serta meletakkan kembali ke kamar belakang. Setelah itu pelaku menggasak harta korban yang ada dikamar depan dan mengambil sejumlah uang, emas dan handphone.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat panik dan duduk sebentar memperhatikan korbannya. Tidak lama berselang, kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah dengan berpamitan terlebih dahulu kepada Mimi tetangga sebelah rumah korban dan pergi berjalan kaki meninggalkan rumah korban menuju rumahnya.
Korban diketahui meninggal oleh tetangga setelah mencium bau busuk dari dalam rumah korban pada hari Kamis tanggal 26 Mei dan segera melaporkan ke Polsek Sagulung. Atas laporan itu, Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah rekannya di daerah Jembatan 4 Barelang, terang Chrisman lagi.
Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat 3 junto 351 ayat 3, dimana korban dianiaya berujung kematian dan pencurian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, tandas Chrisman.(ichsan)





























