Dedy Suwadha
Home Bujang Dara Eks Personel Bing Bang Seungri Dihukum 3 Tahun Kasus Prostitusi

Eks Personel Bing Bang Seungri Dihukum 3 Tahun Kasus Prostitusi

Eks Personel Bing Bang Seungri (foto net)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id – Mantan personel boy grup Kpop Big Bang, Seungri, telah dijatuhi hukuman. Ia bersalah atas kasus prostitusi serta adanya penyalahgunaan narkoba.

Mengutip AFP, Seungri dihukum selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do. Pengadilan militer menghukumnya karena pria yang pensiun dini dari dunia hiburan itu mendaftar wajib militer kala kasusnya bergulir.

Big Bag sendiri merupakan salah satu grup Kpop legendaris Korea. Setelah debut di 2006, grup ini terkenal hingga di luar Negeri Ginseng.

Seungri yang bernama asli Lee Seung-hyun kemudian menjelma menjadi pengusaha sukses. Skandal itu terkait bisnis yang ia lakukan.

Dia dihukum karena mengatur layanan seks untuk calon investor dalam bisnisnya. Ia juga terkait perjudian di luar negeri di kasino mewah di Las Vegas AS, yang melibatkan transaksi valuta asing ilegal.

“Sulit untuk melihat terdakwa tidak menyadari pembayaran finansial yang dibayarkan kepada para wanita untuk seks. Tampaknya dia melakukan prostitusi seksual yang sistematis,” kata Hakim Hwang Min-je, dikutip Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA: Do Exo Dapat Tawaran Bintangi Drama Korea Baru Berjudul True Swordsmanship

Penyanyi itu juga diharuskan untuk membayar ganti rugi 1,15 miliar won (Rp 14,3 miliar). Sebelumnya, kasus Seungri juga menyeret CEO agensinya terdahulu yakni YG Entertainment, Yang Hyun-suk, yang akhirnya mundur untuk menghadapi penyelidikan sendiri dalam perjudian ilegal.

Warganet Korea beraksi atas hukuman Seungri. Mereka menilai itu terlalu ringan untuk banyak skandal yang menimpa pria tersebut.

“Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek,” kata seorang pengguna di Naver, portal terbesar di negara itu.

“Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun,” ujar warganet lainnya.(cnbcindonesia)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026