Dedy Suwadha
Home Batam Tuntut Kejelasan Hak Huni Apartemen, Warga Indah Puri Unjuk Rasa di Kantor...

Tuntut Kejelasan Hak Huni Apartemen, Warga Indah Puri Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Puluhan warga penghuni Apartemen Indah Puri unjuk rasa di BP Batam. (Foto: Bora)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Puluhan warga yang merupakan penghuni Apartemen Indah Puri Golf and Resort di Kecamatan Sekupang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung BP Batam, Kamis (30/12/2022) pagi.

Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan dalam rangka menuntut kembali hak warga Indah Puri sebagai penghuni apartemen yang sebelumnya digusur secara paksa pada 17 Desember lalu.

Seorang warga Indah Puri, Shika mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya penggusuran yang dilakukan secara sepihak oleh pihak manegemen Indah Puri Golf and Resort.

“Kami datang ke sini untuk meminta tolong atas permasalahan yang terjadi dengan adanya perobohan tanpa ada putusan pengadilan, bahkan dalam perobohan itu warga masih ada di situ,” kata Shika.

Aksi unjuk rasa ini berlanjut ke gedung DPRD Kota Batam. Selang beberapa waktu, perwakilan warga Indah Puri maupun beberapa perwakilan LSM yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kepri melakukan audiensi dengan perwakilan DPRD Batam.

Kegiatan audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam M Yunus Muda yang didampingi Budi Murdianto selaku wakil pimpinan rapat dan beberapa anggota DPRD lainya.

Dalam dialog tersebut, salah seorang perwakilan Majelis Rakyat Kepri, Yanto menuturkan, pihaknya menyayangkan peristiwa pembongkaran yang seolah dibiarkan dan dibenarkan tanpa ada pelarangan oleh Pemerintah Kota Batam.

“Pembongkaran dilakukan secara sepihak, sudah cukup jelas penderitaan masyakarat Indah Puri yang dibongkar paksa dan dipaksa harus pindah saat itu juga, padahal mereka jelas-jelas membeli apartemen di situ, mereka beli dengan sah,” kata Yanto.

“Dan yang kami sayangkan lagi selama pembongkaran tidak ada instansi pemerintah yang melakukan pelarangan atas pembongkaran,” tambahnya saat berdialog bersama perwakilan DPRD Kota Batam.

Dijelaskan pula, bahwasanya pihak Indah Puri telah mendesak agar pihak manajemen melakukan perpanjangan atas hak guna lahan, namun dalam perjalanannya pihak manajemen hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan berakhir dengan pembongkaran sepihak yang ada.

Atas permasalahan itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, M Yunus Muda, menyatakan keprihatinan atas masalah yang saat ini telah menjadi isu internasional.

Pihaknya menjanjikan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai polemik Apartemen Indah Puri tersebut.

“Kami turut menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi kepada warga Indah Puri. Kami mengupayakan dalam waktu dekat akan melakukan RDP mempertemukan warga dengan pihak manajemen maupun pihak terkait,” katanya. (bora)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026