Home Hukrim Gadai Mobil Rental senilai Rp 50 juta, Pria Paruh Baya Dibekuk Tim...

Gadai Mobil Rental senilai Rp 50 juta, Pria Paruh Baya Dibekuk Tim Polsek Sekupang

Kasus Penggelapan dan Gadai Mobil di Polsek Sekupang
Kasus Penggelapan dan Gadai Mobil di Polsek Sekupang
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tindak pidana penggelapan kembali terjadi di Kota Batam, satu unit mobil jenis SUV dari rental, digadaikan ke orang lain senilai Rp 50 juta di wilayah Banten. Aksi gadai mobil yang dilakukan tersangka berinisial H (54) pada Maret 2020 lalu, kini berujung bui dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dengan nekat menggadaikan mobil untuk bersenang senang.

“Pelaku beraksi seorang diri, ini aksi pertamanya. Barang bukti mobil Inova sudah digadaikan sebesar Rp. 50 juta di daerah Cilegon Serang Banten dan uangnya habis untuk berfoya-foya,” ujar Kapolsek Sekupang Yudha didampingi Kasi Humas Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang Kamis (28/04/2022)

Yudha menceritakan kronologis dibekuknya pelaku penggelapan berawal dari laporan korban pada 19 April 2022.

Pelaku merental satu unit mobil Toyota Innova kepada korban dan membayar sewa mobil kepada korban sebesar Rp 3 juta untuk 10 hari. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata telah digadaikan ke orang lain

BACA JUGA Kapolsek Sekupang Serahkan Kipas Angin ke Masjid Nurul Iman Pulau Seraya

“Saat ini mobil tersebut masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang,” tambah Yudha.

Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di warung pinggir jalan di wilayah Lubuk Baja Batam.

“Tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Yudha.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.

Yudha menghimbau masyarakat kota Batam apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar di berikan GPS di Kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk tindak curanmor. (adi).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026