
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berhenti jadi security di sebuah minimarket di kawasan Tiban, Sekupang Batam. Tak membuat Pria ini pusing mencari cuan.
Brankas penyimpanan uang tempat ia bekerja sebelumnya berhasil dibawa kabur, uang curian dalam brankas senilai Rp 47 jutaan langsung mereka bagi-bagi.
“Uangnya buat kami bagi-bagi, Saya dapat Rp 10 juta,” ujar JA otak pelaku pencurian yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, Korban bersama karyawan lainnya saat akan masuk ke ruangan admin kaget melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati brankas berisikan uang penjualan toko di dalam ruangan sudah hilang.
“Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci dan mudah untuk dibuka. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47.463.000,” ujar Yudha saat gelar perkara pencurian, Selasa (31/5/2022).
Menindak lanjuti laporan korban ke Polsek Sekupang, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho berhasil mengamankan pelaku yang berinisial JA, dari hasil interogasi dia mengakui telah melakukan pencurian brankas bersama teman lainnya yakni Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT yang ditangkap di Batam
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru HItam, 1 Unit Brankas, 1 Buah linggis, 2 Buah Obeng, 4 pasang pakaian tersangka, 3 pasang sepatu hitam, Biru dan Cream, 2 buah Topi warna hitam putih dan warna Abu-abu dan 1 buah kunci palsu.
Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun Penjara. (adi)

























