WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah wartawan yang tergabung Aliansi Jurnalis Independen AJI Batam dan Tanjungpinang, yang melakukan aksi damai di Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, SH. SIK mengatakan pihak kepolisian menerima kritikan dari teman-teman jurnalis, Kritikan ini untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pihak kepolisian.
Joko Bintoro membenarkan, kasus itu diambil alih pihak Polda Kepri, namun kebijakan itu bukan berarti ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
” Tidak ada oknum-oknum dari Polri yang mempunyai kepentingan, dalam waktu dekat ini kita akan segera memperoses dan kita akan melakukan penangana secara profisional,” ucap Joko di dalam ruang rapat Polres Tanjungpinang.
Ia juga mengatakan,Pengambilalihan kasus itu disebabkan kasus itu berhubungan dengan undang-undang khusus yakni UU Nomor 40/1999 tentang Pers, di Satreskrim Tanjungpinang masih kekurangan SDM untuk menangani kasus itu, karena itu diambil alih Polda Kepri.
Lanjutnya, penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Polres Tanjungpinang sebagai bentuk pelayanan.
” Saya tegaskan, tidak ada intervensi dari pihak luar, kasus ini tetap berjalan, proses hukum berjalan normal. Dalam pekan ini mudah-mudahan SPDP diserahkan ke pihak kejaksaan,” pangkasnya, (yansyah).































