Home Batam Hakim Endi Nilai Sidang Prostitusi Online Tidak Layak Dikomsumsi Publik

Hakim Endi Nilai Sidang Prostitusi Online Tidak Layak Dikomsumsi Publik

Hakim Endi pengadilan Batam
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Aslina alias Cinta binti Syafii (25) dan Dindin bin Oman Supriatna (27) digelar tertutup oleh Pengadilan Negeri(PN) Batam.

” Ya, sidang ini memang tertutup untuk umum karena persidangannya masalah perzinahan dan tidak layak untuk dikomsumsi oleh publik,” terang Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra SH, Selasa (23/8/16).

Pihak Pengadilan klarifikasi saja soal isu yang mengatakan mengapa sidang tersebut tertutup untuk umum. Persidangan ini sama dengan sidang pencabulan, sekalipun dakwaan yng didakwakan melakukan bisnis online jasa PSK maka sidangnya harus tertutup. Tegas Endi Nurindra

Kedua terdakwa didakwakan telah melakukan dan menawarkan jasa PSK pada oknum pejabat Pemprov Kepri. Keduanya disidangkan kemarin untuk mendengarkan keterangan saksi Anam Sadewo selaku Pengelola Ratu Massage (Panti Pijat Ratu). Dalam saksi Anam Sadewo mengaku tidak mengenal kedua terdakwa dan tidak mengetahui kegiatan prostitusi online tersebut.

Anam Sadewo sebagai pengelola Massage Ratu sebagai orang yang menyediakan cewek-cewek panggilannya, dalam pembagian hasil terdakwa Aslina mendapat 25 % dari hasil bokingan cewek-cewek di Ratu Massage, sedangkan Massage Ratu dalam setiap transaksi dengan pemboking cewek mendapat hasil 75 %.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiwan S.H., terdakwa Aslina alias Cinta, berawal pada awal bulan Januari 2016 terdakwa membuat blogspot prostitusi/ pelacuran online yang beralamat https://cewekpanggilanbatam.blogspot.co.id yang berisi layanan untuk menyediakan perempuan panggilan dengan bersama RISTA (DPO). (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026