Advertisement
Home Berita Utama Eksport Ikan Napoleon Natuna Diperbolehkan Jika Ukuran 1-3 Kg per Ekor

Eksport Ikan Napoleon Natuna Diperbolehkan Jika Ukuran 1-3 Kg per Ekor

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Pemimpin yang bijak adalah ia yang mampu memecahakan masalah dalam berbagai hal secara adil dan tegas, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, dengan kualitas Ilmu maka pemimpin akan lebih mudah untuk menghegemoni rakyatnya, sehingga mau melakukan apa yang ia inginkan.

Ia mampu memberikan keputusan yang konkrit dan bersifat futuristik, serta memikirkan arah ke depannya agar lebih baik. Hal inilah dilakukan segenap disiplin ilmu miliki sosok Bupati Natuna, H.A.Hamid Rizal Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat berada di pulau Terdepan NKRI Pro terhadap nasib nelayan pesisir ke dua Daerah Natuna dan Anambas.

Didampingi Asisten II, izwar aspawi serta Wahyu Nugroho Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab Natuna, Di sambut baik oleh Kementerian untuk mengelar rapat pembahasan kuota expor ikan Napoleon (cheilinus undulatus) di Kementerian Kehutanan dan LKH.

Rapat pembahasan di pimpin oleh plt dirjen KSDAE,
Dr.ir.bambang hendroyono MM, ‎di gedung 1 Mangala Wanabakti lantai,8,Jakarta, Selasa,(18/10/2016).

Berdasarkan surat bupati nomor 523/UM/IX/237/2016. di perkuat surat undangan rapat direktur KKH nomor 131/KSDAE/KKH/KSA.2/10/2016. dirumuskan delapan Poit dalam Kesimpulan Rapat.

Disepakati akan diterbitkan kuota tangkap (benih) dan ekspor di wilayah Natuna dan Anambas dengan mengikuti rekomendasi secienthific Authority (SA) berbunyi LIPI dan selanjutnya management autkrity Kemen LHK akan menerbitkan kuota tangkap dan kuota ekspor sesuai potensi yang ada dan memperhatikan kelestarian potensi ikan napoleon.

“Ekspor napoleon yang diizinkan adalah ukuran 1 sampai 3 kilogram per ekor dan diperoleh dari hasil penangkaran dalam bentuk pembesaran. Selama ini dikeluhkan nelayan budidaya, karena hanya dibolehkan ukurannya kurang dari satu kilo,” kata Hamid kepada wartakepri.co.id.

Lanjut Hamid, untuk menentukan kuota tangkap dan ekspor sepenuhnya diserahkan kepada LIPI.

Sedangkan ekspor yang di izinkan berukuran 1-3 kilo per ekor dan diperoleh dari hasil penangkaran dalam bentuk rancing pembesaran, tutur Hamid.

Kendati demikian, untuk kuota tangkap ekspor disepakati setelah hasil kajian LIPI dan akan dimasukkan ke dalam kuota 2017.

Diminta Pemerintahan Kabupaten membuat surat resmi kepada menteri LHK, Menteri keuangan Up ditjen Bea cukai, Menteri perdagangan maupun menteri ke lautan dan perikanan untuk mensepakati dalam hal pelaksanaan ekspor di natuna dan anambas dengan tembusan Kemenko Maritim.

Sedangkan ajukan ekspor melalui pelabuhan laut Sedanau serta laut tarempa dan selanjutnya management Kemen KLH akan menyampaikan notifikasi kepada seketariat.

Sedangkan terkait perizinan kapal pengangkut ikan hidup agar perusahaan pemilik SIKPI mengajukan kepada Ditjen perikanan budidaya terkait penyesuaian ruang lingkup perizinan sehingga dapat digunakan untuk mengangkut ikan Napoleon melalui Laut.

Juga para kelompok nelayan agar membangun penangkaran sebagai tempat rancang dan pembinaan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

“Kita juga gesah, agar ekspor dapat gunakan kapal laut, menyesuaikan kondisi daerah Natuna.Tapi ini belum final masih ada proses lagi dalam tahapan selanjutnya, saya berharap pulau Terdepan NkRI diperhatikan serius dari sisi ekonomi,” ujar Hamid.

Diketahui, Ikan napoleon merupakan komoditas primadona yang diperdagangkan secara hidup, dengan tujuan utama pasar Hongkong dan China daratan menjadi mata pencarian utama di dua Kabupaten Natuna dan Anambas. (Rikyrinov)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026