
TANJUNGPINANG – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 008/RW 003 di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menuai protes dan perdebatan.
Persoalan muncul terkait keputusan pihak kelurahan dan panitia pemilihan yang mengatur hak pilih warga.
Wiliana, calon Ketua RT 008/RW 003, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap aturan yang dinilai tidak adil.
Menurutnya, keputusan yang menyatakan warga yang tidak tinggal di daerah pemilihan RT 008/RW 003 tidak berhak memilih, meskipun mereka masih memiliki KTP yang sesuai, dianggap tidak konsisten.
“Ini agak aneh mengapa RT kami saja yang tidak boleh. Sementara di RT lain tidak ada masalah dengan warga yang tidak tinggal di RT tersebut asalkan mereka masih memiliki KTP. Tidak ada pihak kelurahan yang menegaskan Peraturan Walikota (Perwako) di pemilihan ini,” ujar Wiliana di Kantor Lurah pada Senin (5/8/2024).
Wiliana juga menambahkan bahwa pada rapat yang dihadiri oleh tiga calon RT, hasil voting menunjukkan dua calon setuju bahwa warga yang tidak tinggal di tempat dapat memilih. Namun, hasil rapat kelurahan kemudian mengabaikan keputusan tersebut.
Muhammad Ishak, Lurah Kelurahan Tanjung Unggat, menjelaskan bahwa pemilihan RT dan RW mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako). Menurutnya, Perwako mengatur bahwa hanya warga setempat yang memiliki hak pilih, sementara warga yang tidak tinggal di tempat, meskipun memiliki KTP, tidak berhak memilih.
“Kami berpedoman pada Peraturan Walikota, yang mengatur bahwa hanya warga setempat yang memiliki hak pilih. Warga yang tidak tinggal di tempat atau bukan warga setempat tidak memiliki hak pilih,” kata Muhammad Ishak pada hari yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, sebagian warga dan salah satu calon RT masih merasa keberatan dengan peraturan pemilihan yang ditetapkan oleh pihak kelurahan berdasarkan Perwako. (Yadi)































