WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aktivitas Docking kapal yang dilakukan oknum pengusaha pemilik kapal di Pelabuhan 99 Pantai Stres Jodoh Batam, memantik respon keras dari Kepala KPLP Batam, Bambang Gunawan.
Bambang mengatakan, perizinan pelabuhan 99 yang digunakan docking Kapal Nona Tang II yang terbakar belum selesai diurus. Sehingga semestinya tidak boleh melakukan kegiatan docking.
” Saya sudah ingatkan semua pelabuhan yang belum di approve tidak boleh melakukan kegiatan apapun, termasuk docking,” kata Bambang.
Lanjutnya, jika pemilik pelabuhan memberikan izin untuk kapal bersandar dan melakukan perbaikan, maka hal itu dianggap kegiatan ilegal.
“ Kalau dia melakukan, berarti dia nyolong,” tegas Bambang.
Katanya,pihaknya telah memperingatkan pemilik pelabuhan, dan pemilik kapal untuk tidak melakukan aktivitas di pelabuhan tersebut.
“Siap terima resikonya, termasuk pemilik kapal kalau buat begitu. Pemilik kapalnya masih dicari. Kalau pemilik pelabuhan atas nama PT Bintang 99 Persada,”katanya.
Dikatakan Bambang, pelabuhan 99 masih dalam pengembangan. Sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan apapun, kecuali yang bersifat kasuistik.
Kegiatan-kegiatan itu diantaranya, penyandaran kapal yang bersifat emergency (ada badai), dan kapal sedang pengurusan dokumen.
“Itu masih diuruk. Kami hanya bolehkan untuk bongkar muat terkait pengembangan pelabuhannya. Kalaupun bersandar kapal, itu sifatnya kasuistik. Izin operasi pelabuhan belum ada. Masih dalam pengurusan,” jelasnya.
Katanya, pihaknya sudah maksimal dalam melakukan pengawasan.
“Petugas kami lihat ke sana memang tidak ada kegiatan apapun di pelabuhan itu. Tapi nggak tahu kalau ketika petugas sudah pergi,” ujarnya.(alvin lamaberaf)





























