Home Batam Tiga Pemuda Nekat Curi Besi Proyek Pembangunan Ruko Berujung di Sel Polsek...

Tiga Pemuda Nekat Curi Besi Proyek Pembangunan Ruko Berujung di Sel Polsek Bengkong

Tiga Pemuda Nekat Curi Besi Proyek Pembangunan Ruko Berujung di Sel Polsek Bengkong
Tiga Pemuda Nekat Curi Besi Proyek Pembangunan Ruko Berujung di Sel Polsek Bengkong

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut berlangsung di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap aset milik pelaku usaha dan masyarakat. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material proyek berupa besi yang terjadi pada dini hari.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Bengkong, kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

HONDA CAPELLA

Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial I.A. yang memperoleh informasi awal dari saksi di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dalam pelaksanaan tugas, petugas juga menerima informasi dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri mengenai adanya kendaraan dan orang-orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19), beserta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah material besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti besi bangunan diangkut pakai mobil

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat petugas terhadap laporan masyarakat serta sinergi antarunsur kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Atas informasi dan kerja sama masyarakat, kami dapat mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Polsek Bengkong akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)

Editor : Dedy Suwadha

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025