
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik” yang digelar di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin (9/2/2026), Imigrasi memperkenalkan kemudahan layanan paspor elektronik atau e-paspor kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan, dengan total peserta sebanyak 35 orang. Kegiatan dipandu oleh Ade Kasenda, dan menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Tanjung Uban, di antaranya Muhammad Harry Meilan serta Reza Anugerah, Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto.
Dalam pemaparannya, Muhammad Harry Meilan menjelaskan secara rinci mengenai manfaat dan prosedur pengurusan paspor elektronik. E-paspor merupakan dokumen perjalanan modern yang dilengkapi chip biometrik, berfungsi menyimpan data identitas dan sidik jari pemegang paspor.
“Teknologi chip ini membuat data pribadi lebih aman dan proses pemeriksaan keimigrasian di luar negeri menjadi lebih cepat dan praktis,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.
Selain keamanan, penggunaan paspor elektronik juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Paspor jenis ini diakui oleh berbagai negara dan mempermudah proses pemeriksaan di bandara internasional.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tarif layanan paspor elektronik sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu:
– Masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000
– Masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000
Untuk penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuh dikenakan tarif yang sama dengan paspor baru. Sementara paspor rusak atau hilang dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Peserta juga mendapat penjelasan lengkap tentang syarat, prosedur, dan tata cara pengurusan paspor elektronik, termasuk layanan bagi pemohon di luar domisili.
Menjawab pertanyaan peserta, Suwanto, terkait pengurusan paspor di luar wilayah tempat tinggal, Harry menjelaskan, “Pengurusan paspor di luar domisili bisa dilakukan seperti biasa, hanya perlu melampirkan surat keterangan alasan, seperti surat bekerja atau kuliah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan jelas seluruh prosedur sebelum mengajukan permohonan paspor.
“Dengan pemahaman yang baik sejak awal, masyarakat dapat mengurus paspor dengan tertib, lancar, dan nyaman. Kami ingin masyarakat benar-benar memahami manfaat dan kemudahan layanan paspor elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen Imigrasi Tanjung Uban dalam membangun kepercayaan publik, mempermudah akses layanan, dan memastikan setiap perjalanan internasional berjalan aman dan nyaman.(*)
Tulisan: Agus Ginting
Editor: Tim WartaKepri.co.id
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























