Home Hukrim JPU Banding Vonis 5 Tahun, Nasib ABK Kasus Sabu 2 Ton di...

JPU Banding Vonis 5 Tahun, Nasib ABK Kasus Sabu 2 Ton di Ujung Tanduk

JPU Banding Vonis 5 Tahun, Nasib ABK Kasus Sabu 2 Ton di Ujung Tanduk
Bakhtiar Batubara, Kuasa Hukum Fandi Ramadhan. Foto Yadi
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu yang menyeret seorang Anak Buah Kapal (ABK) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Batam.

Langkah banding ini diambil karena JPU menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Fandi dijatuhi hukuman mati.

Kasus besar ini bermula dari penemuan hampir 2 ton sabu di kapal Sea Dragon, tempat Fandi bekerja sebagai ABK. Skala penyelundupan yang masif membuat perkara ini menjadi sorotan publik dan kalangan penegak hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. Ia menyebut Fandi hanya menjalankan tugas sebagai ABK tanpa mengetahui adanya muatan narkotika di kapal.

“Fandi hanya pekerja biasa yang menjalankan kontrak kerja. Keluarga meyakini ia tidak mengetahui adanya sabu di kapal tersebut,” ujar Bakhtiar, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara kapal yang dijanjikan dalam kontrak kerja dengan kapal yang sebenarnya dioperasikan. Hal ini dinilai memperkuat posisi Fandi yang disebut minim informasi dan kontrol terhadap aktivitas kapal.

Saat ini, perkara telah masuk tahap banding di Pengadilan Tinggi. Pihak JPU tetap berupaya mendorong penerapan hukuman maksimal, seiring besarnya dampak kejahatan narkotika yang dinilai merusak masyarakat.

Menanggapi hal itu, Bakhtiar menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk membuka peluang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika putusan banding tidak berpihak pada kliennya.

“Kami akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi. Namun opsi PK tetap kami siapkan demi keadilan klien,” tegasnya.

Kasus ini juga membuka fakta tentang kerentanan para pekerja kapal, khususnya ABK, yang kerap berada pada posisi lemah dalam struktur operasional. Mereka dinilai rentan dimanfaatkan atau bahkan dijadikan kambing hitam dalam jaringan kejahatan narkotika internasional.

Bakhtiar menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan keadilan, tanpa memandang latar belakang ekonomi klien.

“Ini bukan soal materi, tapi tentang keadilan. Setiap orang berhak mendapat pembelaan yang layak,” ujarnya.

Kini, nasib Fandi Ramadhan berada di tangan majelis hakim tingkat banding. Putusan yang akan datang tidak hanya menentukan masa depannya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkotika berskala besar di Indonesia. (Yadi)

@wartakepri Setelah Viral, Hakim Vonis ABK Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara dalam Kasus 2 Ton Sabu #wartakepritv #batam #kepri #barelang #fandiramadhan #sidangnarkoba #viral #beritaterkini #SaeDragon #belawan #abk #PengadilanNegeriBatam ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

WhasApp

Google News WartaKepri