
BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang warga Batam hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini menimpa korban berinisial A (31), seorang wiraswasta, yang kehilangan tiga unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka CP (34). Aksi penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Barelang, Fadli Agus, didampingi jajaran Satreskrim di Mapolresta Barelang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat dua mobil milik korban, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak terdeteksi melalui GPS. Keduanya saat itu tengah dirental oleh tersangka.
Korban yang curiga langsung mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif. Upaya pencarian berdasarkan titik terakhir GPS juga tidak membuahkan hasil.
Tak berhenti di situ, korban kemudian mengecek mobil ketiga miliknya, Toyota Calya, yang juga disewa oleh tersangka. Berbeda dari dua mobil sebelumnya, GPS kendaraan ini masih aktif.
Saat ditelusuri, mobil tersebut ternyata sudah berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28). Dari keterangan D, tersangka CP menggadaikan mobil tersebut untuk meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak.
Setelah dijelaskan oleh korban, perempuan tersebut akhirnya bersedia mengembalikan mobil Toyota Calya kepada pemilik sahnya.
Modus Digadaikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya kepada pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya serta dokumen kendaraan dari pihak pembiayaan terkait dua mobil lainnya yang masih dalam pencarian.
Ancaman Hukuman
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku penggelapan berulang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan dua kendaraan lainnya yang belum ditemukan.
Imbauan Polisi
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Verifikasi identitas penyewa sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan, melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam agar tetap kondusif. (*)
Editor : Dedy Suwadha




























