Dedy Suwadha
Home Berita Utama BP Batam-Kejati Kepri Perkuat Sinergi, Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum

BP Batam-Kejati Kepri Perkuat Sinergi, Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum

BP Batam-Kejati Kepri Perkuat Sinergi, Teken MoU Penguatan Penanganan
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (28/4).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Turut hadir menyaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain; serta Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.

MoU tersebut mencakup berbagai bentuk kerja sama strategis, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

Amsakar menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penanganan persoalan hukum di lingkungan BP Batam, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pembangunan kawasan.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Karena itu, MoU ini diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan implementatif.

“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, dan dunia usaha di Batam,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis tidak hanya penting dalam pemberian bantuan hukum, tetapi juga dalam langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, Kejati Kepri melalui peran Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga upaya pencegahan terhadap potensi risiko hukum.

“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan untuk mitigasi risiko atas kebijakan dan tindakan yang diambil,” jelas Devy.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BP Batam.

“Kami siap mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat. (*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026