
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau bersama Komisi Informasi (KI) Kepri memperkuat sinergi untuk mendorong seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Kepri berstatus “informatif” pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2026.
Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menargetkan peningkatan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah (PD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi antara Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi dan jajaran komisioner KI Kepri saat penyampaian Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) 2025 di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, Senin (27/8/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua KI Kepri Arison, Wakil Ketua Ahmad Djuhari, serta komisioner Encik Afrizal, Alfian Zainal, dan Saut Maruli Sirait. Turut hadir Kabid Layanan Informasi Publik Ummil Khalish dan Sekretaris KI Prambudi.
Hendri menegaskan, Monev 2026 menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut, capaian Kepri pada Monev 2025 yang meraih peringkat kelima nasional dan terbaik di luar Pulau Jawa harus diikuti peningkatan kualitas di tingkat perangkat daerah.
“Target Pak Gubernur jelas, seluruh PD harus informatif. Tidak logis jika provinsinya sudah tinggi, tapi perangkat daerahnya masih minim yang informatif,” ujarnya.
Untuk itu, Diskominfo Kepri bersama BKPSDM akan menggelar program pemagangan bagi seluruh staf PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta sosialisasi layanan informasi publik bagi kepala dan sekretaris perangkat daerah.
BACA JUGA Sidang Komisi Informasi Kepri Putuskan Informasi Lahan di Batam Bersifat Terbuka
Hendri juga mengajak KI Kepri untuk aktif memberikan pendampingan sebelum pelaksanaan Monev, mengingat lembaga tersebut menjadi pelaksana evaluasi di tingkat daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua KI Kepri Arison menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh badan publik, mulai dari perangkat daerah, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi dan partai politik.
“Kami terbuka untuk sosialisasi, baik di kantor KI maupun langsung ke badan publik. Selama ini, lembaga vertikal justru paling aktif karena ada dorongan dari pusat,” kata Arison.
Wakil Ketua KI Kepri Ahmad Djuhari menambahkan, secara umum perangkat daerah di Kepri telah menjalankan keterbukaan informasi sesuai standar. Namun, masih diperlukan peran aktif pimpinan dalam mengawal kinerja PPID, khususnya saat pelaksanaan Monev.
“Kunci utama ada pada komitmen pimpinan. Kami harap seluruh kepala OPD mendampingi admin PPID saat Monev berlangsung,” tegasnya.
Dalam laporan LAKIP 2025, KI Kepri mencatat telah menyelesaikan 10 sengketa informasi publik, dengan delapan kasus tuntas di tahun 2025 dan dua lainnya diselesaikan pada 2026. Sementara di tahun berjalan, telah masuk dua sengketa baru dan satu di antaranya telah memasuki tahap persidangan awal.
Adapun Monev 2025 diikuti 151 badan publik di Kepri, mencakup perangkat daerah, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, partai politik, hingga perguruan tinggi.
Selain itu, KI Kepri juga aktif memperluas edukasi keterbukaan informasi, termasuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. Tahun lalu, KI Kepri menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, dan diharapkan kerja sama serupa kembali bertambah pada tahun ini. (*)
Sumber : Diskominfo






























