WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Kedatangan belasan nelayan tradisional ini untuk mempertanyakan kebijakan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan KSOP Tanjungpinang.
Dalam membuat kebijakan yang mewajibkan bagi seluruh kru nelayan, mengantongi Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Salah satu nelayan, Nurohim mengatakan kecewa atas kebijakan para pegawai KSOP yang mendadak berubah tanpa ada informasi sebelumnya.
“Mereka mewajibkan bagi seluruh pekerjaan dikapal itu, mengantongi SKK. Padahal selama kita mengurus ijin ini SKK itu, hanya cukup kepada Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) saja,” ucap Nurohim saat di jumpai di kantor KSOP Tanjungpinang.
Diceritakannya, berdasarkan hasil Koordinasi kepada teman-teman nelayan, dari Bintan, Karimun bahkan kepada teman-teman di Jawa, tidak ada kebijakan seperti ini.
“Kebijakan ini hanya di Tanjungpinang aja, daerah lain kenapa kebijakan ini tidak berlaku. Apa gak kasian nelayan Tanjungpinang,” ucapnya dengan kesal.
Terkait masalah tersebut Kepala KSOP Tanjungpinang, belum berhasil dikonfirmasi.
Beberapa pegawai yang dikonfirmasi dikantor, tidak berani mengambil keputusan.Persoalan ini semalam telah dirapatkan, oleh karena itu bapak melaporkan kepada pimpinan di Jakarta.
“Kami belum bisa menjawab itu, kepala kantor yang bisa menjelaskan hal itu, saat ini bapak masih ke Jakarta,” tutupnya. (Piza)























