Home Batam Ditreskrimum Polda Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan ke Kejari Tanjungpinang

Ditreskrimum Polda Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan ke Kejari Tanjungpinang

Ditreskrimum Polda Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan ke Kejari Tanjungpinang
Ditreskrimum Polda Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan ke Kejari Tanjungpinang
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga proses penanganan kasus berlanjut ke tahap penuntutan.

Tersangka berinisial K.S. sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan, penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, K.S. disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Nona.

Selain itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas maupun transaksi guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026