Home BP Batam BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan...

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan pemanfaatan lahan
Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam) sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperkuat tata kelola lahan melalui pendataan pemanfaatan alokasi tanah yang lebih akurat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.

Proses pelaporan dan pemenuhan panggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan laporan yang disampaikan penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan.

Data tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pelaporan mandiri tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan. Mekanisme tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

BP Batam, lanjut Syarlin, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, semakin lengkap data pemanfaatan lahan yang diterima, semakin mudah bagi BP Batam melakukan evaluasi dan penataan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

BP Batam masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) hingga 31 Agustus 2026.

Syarlin memperkirakan jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun memenuhi panggilan akan terus bertambah hingga batas waktu tersebut.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya.

Melalui penguatan pelaporan dan evaluasi, BP Batam menegaskan komitmennya meningkatkan tata kelola lahan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. (DN)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri