Home Hukrim Kejari Karimun Hentikan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejari Karimun Hentikan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam menangani perkara dugaan penadahan barang hasil pencurian. Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan setelah persyaratan yang ditetapkan terpenuhi dan permohonannya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ridwan, menjelaskan, perkara tersebut melibatkan seorang pria berinisial MTZ yang diduga menerima dan menjual barang hasil pencurian milik korban.

“Kasus ini bermula ketika MTZ dihubungi oleh dua rekannya berinisial V dan J untuk membantu menjual sejumlah barang. Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh kedua rekannya,” terang Ridwan, Kamis (29/10/2026).

Ridwan menyebut, barang yang dijual meliputi dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dua unit speaker BMB model CS-225V berukuran 8 inci, serta dua karung beras berukuran 5 kilogram merek Anak Ajaib.

Menurut Ridwan, MTZ mengetahui bahwa kedua rekannya tersebut merupakan residivis kasus pencurian karena telah lama berteman dengan mereka.

“MTZ juga disebut telah mencurigai barang-barang tersebut berasal dari tindak pidana pencurian, tetapi tetap bersedia menjualkannya. Atas perbuatannya, MTZ menerima upah sebesar Rp270 ribu,” sebut Ridwan.

“Penerapan MKR ini dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Permohonannya telah diajukan melalui ekspose dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tambah Ridwan.

Mekanisme Keadilan Restoratif kata Ridwan, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara adil.

“Pendekatan ini berbeda dari proses pemidanaan konvensional yang berorientasi pada penjatuhan hukuman,” terangnya.

Ridwan menjelaskan, penerapan mekanisme tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana sesuai dengan batas yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku, serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan berarti semua tindak pidana dapat dihentikan begitu saja,” pungkasnya.

Setiap perkara masih kata Ridwan, harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum, persyaratan yang berlaku, dan hasil evaluasi pihak kejaksaan.

“Penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian korban dan tanggung jawab pelaku, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat,” harap Ridwan.

Dalam perkara ini, Kejari Karimun menyatakan, penerapan MKR dilakukan setelah persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan mekanisme hukum yang penerapannya dibatasi oleh persyaratan tertentu dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Ridwan.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri