Home Batam PLN Batam Jelaskan Mekanisme Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

PLN Batam Jelaskan Mekanisme Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

PLN Batam Jelaskan Mekanisme Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi
Pelanggan dapat mengecek langsung melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu.

Penjelasan ini disampaikan menyusul berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait besaran serta mekanisme kompensasi akibat pemadaman listrik yang berdampak pada aktivitas rumah tangga, dunia usaha, hingga pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Ia memastikan seluruh masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan listrik.

Vidya menjelaskan, mekanisme dan perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.

Menurutnya, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Besarannya dihitung berdasarkan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan.

Berbeda untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar

PLN Batam menjelaskan, kompensasi diberikan dengan mekanisme berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang berlaku.

Sementara pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.

Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi perusahaan. Dengan demikian, pemberian kompensasi diharapkan berjalan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelanggan Bisa Cek Kompensasi Melalui Aplikasi

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran kompensasi yang diterima, PLN Batam menyediakan beberapa saluran informasi.

Pelanggan dapat mengecek langsung melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

Vidya menegaskan, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemberian kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik.

Karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah pengamanan dan mitigasi risiko untuk mencegah gangguan serupa.

PLN Batam juga berkomitmen memperkuat komunikasi dengan pelanggan dan menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bahan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3 di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri